Tim Humas YLBH PRO AKTIF 29 Jun 2026
Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya dokumen administratif, tapi ia adalah jaminan bahwa seseorang pekerja layak dan aman menjalankan pekerjaannya. Tapi di tangan oknum pejabat dalam Kementerian Ketenagakerjaan, dokumen itu justru malah menjadi alat pemerasan. Buruh diwajibkan membayar biaya pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp6 juta, tapi kenyataannya biaya resminya hanya Rp275 ribu. Selisih yang cukup jauh itu mengalir ke kantong para pelaku selama bertahun-tahun, hingga total uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar.
Salah satu dalang di balik praktik itu telah berada di
balik jeruji. Pada 24 Juni 2026, KPK mengeksekusi mantan Wakil Menteri
Ketenagakerjaan yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa dipanggil Noel
beserta 10 terpidana lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,
Bandung, Jawa Barat.
Siapa Noel dan Bagaimana Modusnya?
Immanuel Ebenezer atau Noel adalah Wakil Menteri
Ketenagakerjaan yang dilantik pada 21 Oktober 2024. Ia juga dikenal sebagai
Ketua Relawan Prabowo Mania 08, menjadikannya anggota kabinet Presiden Prabowo
yang pertama ditangkap KPK.
Praktik pemerasan ini tidak dilakukan sendirian. Selain
Noel, turut terlibat sejumlah koordinator dan subkoordinator di Direktorat Bina
K3 Kemenaker, Dirjen Binwasnaker, hingga dua pihak swasta dari PT KEM
Indonesia. Mereka membangun sistem pemerasan yang berlangsung lama dan juga
terstruktur.
Dalam kasus ini peran Noel bukan hanya sekadar mengetahui,
tetapi ia membiarkan bahkan juga meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak
buahnya itu. “Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta," ucap Juru Bicara KPK
yaitu Budi Prasetyo. Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk
kepentingan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.
Dari OTT hingga Vonis
KPK menangkap Noel dan 13 orang lainnya dalam Operasi
Tangkap Tangan pada 20 Agustus 2025. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita
sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, hingga 7 sepeda
motor.
Proses hukum berjalan hingga persidangan. Pada 4 Juni 2026, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis yaitu 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel. Tiga pekan setelahnya, KPK mengeksekusi seluruh terpidana ke Sukamiskin.
Hak Buruh yang Dikorbankan
Yang perlu digarisbawahi yaitu siapa yang sebenarnya
menjadi korban dalam kasus ini, yaitu para pekerja yang hanya ingin mendapatkan
sertifikasi keselamatan kerja yang menjadi hak mereka. Sertifikat K3 diperlukan
agar para buruh dapat bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi secara sah dan
terlindungi. Ketika biaya resminya ditentukan sebesar Rp275 ribu tetapi dipungut
Rp6 juta, banyak pekerja terpaksa menanggung beban yang jauh di luar kemampuan
mereka atau bahkan tidak bisa mengurus sertifikat itu sama sekali.
Penyidikan Berlanjut
Kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Pada Desember
2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu mantan
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker
dan K3 yaitu Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3
Haiyani Rumondang.
Penyidikan terus bergerak. Pada 25 Juni 2026, KPK
resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya selama
enam bulan ke depan, untuk memastikan mereka kooperatif dan tetap berada di
Indonesia selama proses penyelesaian berkas perkara. KPK juga memeriksa tiga
notaris untuk mencari tahu aset-aset tersembunyi yang diduga dikuasai oleh para
tersangka.
Meski Noel dan 10 terpidana lainnya sudah mendekam di
Sukamiskin, babak hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai. Para buruh
yang menjadi korban pun masih menunggu, apakah negara benar-benar akan
memulihkan hak mereka?
Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat
0821-1328-0449
0856-9480-4328
LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Konsultasi Sekarang© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.