Buruh Diperas Rp6 Juta untuk Sertifikat K3, Mantan Wamenaker Noel Akhirnya Masuk Sukamiskin

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    29 Jun 2026

Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya dokumen administratif, tapi ia adalah jaminan bahwa seseorang pekerja layak dan aman menjalankan pekerjaannya. Tapi di tangan oknum pejabat dalam Kementerian Ketenagakerjaan, dokumen itu justru malah menjadi alat pemerasan. Buruh diwajibkan membayar biaya pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp6 juta, tapi kenyataannya biaya resminya hanya Rp275 ribu. Selisih yang cukup jauh itu mengalir ke kantong para pelaku selama bertahun-tahun, hingga total uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar.

 

Salah satu dalang di balik praktik itu telah berada di balik jeruji. Pada 24 Juni 2026, KPK mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yaitu Immanuel Ebenezer Gerungan atau biasa dipanggil Noel beserta 10 terpidana lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

 

Siapa Noel dan Bagaimana Modusnya?

Immanuel Ebenezer atau Noel adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dilantik pada 21 Oktober 2024. Ia juga dikenal sebagai Ketua Relawan Prabowo Mania 08, menjadikannya anggota kabinet Presiden Prabowo yang pertama ditangkap KPK.

 

Praktik pemerasan ini tidak dilakukan sendirian. Selain Noel, turut terlibat sejumlah koordinator dan subkoordinator di Direktorat Bina K3 Kemenaker, Dirjen Binwasnaker, hingga dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia. Mereka membangun sistem pemerasan yang berlangsung lama dan juga terstruktur.

 

Dalam kasus ini peran Noel bukan hanya sekadar mengetahui, tetapi ia membiarkan bahkan juga meminta hasil pemerasan yang dilakukan anak buahnya itu. “Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta," ucap Juru Bicara KPK yaitu Budi Prasetyo. Uang hasil pemerasan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga hiburan.

 

Dari OTT hingga Vonis

KPK menangkap Noel dan 13 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan pada 20 Agustus 2025. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, hingga 7 sepeda motor.


Proses hukum berjalan hingga persidangan. Pada 4 Juni 2026, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis yaitu 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel. Tiga pekan setelahnya, KPK mengeksekusi seluruh terpidana ke Sukamiskin.

 

Hak Buruh yang Dikorbankan

Yang perlu digarisbawahi yaitu siapa yang sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini, yaitu para pekerja yang hanya ingin mendapatkan sertifikasi keselamatan kerja yang menjadi hak mereka. Sertifikat K3 diperlukan agar para buruh dapat bekerja di sektor-sektor berisiko tinggi secara sah dan terlindungi. Ketika biaya resminya ditentukan sebesar Rp275 ribu tetapi dipungut Rp6 juta, banyak pekerja terpaksa menanggung beban yang jauh di luar kemampuan mereka atau bahkan tidak bisa mengurus sertifikat itu sama sekali.

 

Penyidikan Berlanjut

Kasus ini belum sepenuhnya tertutup. Pada Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 yaitu Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.

 

Penyidikan terus bergerak. Pada 25 Juni 2026, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiganya selama enam bulan ke depan, untuk memastikan mereka kooperatif dan tetap berada di Indonesia selama proses penyelesaian berkas perkara. KPK juga memeriksa tiga notaris untuk mencari tahu aset-aset tersembunyi yang diduga dikuasai oleh para tersangka.

 

Meski Noel dan 10 terpidana lainnya sudah mendekam di Sukamiskin, babak hukum dalam kasus ini masih jauh dari kata selesai. Para buruh yang menjadi korban pun masih menunggu, apakah negara benar-benar akan memulihkan hak mereka?

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

0821-1328-0449

0856-9480-4328

LBH Proaktif

LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi Sekarang

© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

```