Tiga Tahun Disekap dan Disiksa Pacar, YTR Kini Buta Permanen – Pelaku Masih Buron

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    23 Jun 2026

Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Dan inilah yang dialami oleh saudari YTR yang berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga disekap dan disiksa oleh pacarnya sendiri, yaitu Taufik Hidayat (TH) berusia 30 tahun, mulai dari 2023 sampai 2026. Korban baru ditemukan setelah keluarga korban mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tak dikenal pada tanggal 10 Juni 2026, yang memberitahukan bahwa YTR sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

 

KONDISI KORBAN

Ketika ditemukan, kondisi YTR sangat memprihatinkan. Korban mengalami luka di kepala yang penuh dengan nanah, wajah hancur, bibir rusak, seluruh tubuhnya telah penuh dengan sundutan rokok, dan kaki yang dibacok. Yang paling memprihatinkan, korban divonis mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan yang terjadi selama bertahun-tahun.

 

Kakak ipar korban, yaitu Melanie mengungkapkan bahwa kata pertama yang diucapkan oleh YTR ketika ditemukan keluarganya adalah permintaan maaf. Kondisi korban masih sulit berkomunikasi, tapi saat ini sudah bisa sedikit demi sedikit berbicara.

 

KRONOLOGI SINGKAT & MOTIF

Kasus ini berawal ketika YTR berkenalan dengan TH di sebuah konser musik pada tahun 2023. Hubungan keduanya awalnya berjalan baik, TH bahkan sempat dikenalkan ke keluarga korban. Namun, menurut kakak korban yaitu Afif, pelaku mulai menunjukkan perubahan setelah seluruh tabungan dan aset korban habis dikuras. Motor, HP, laptop, perhiasan emas, tabungan BPJS Ketenagakerjaan, hingga akun paylater korbanpun semuanya dibobol oleh TH. Setelah itu, penyiksaan fisik mulai terjadi, mulai dari pukulan tangan hingga pemukulan menggunakan kursi dan helm.

 

Dalam kesaksiannya, YTR mengaku matanya mulai dirusak sejak sebulan pertama ketika ia mengenal TH. “Yang pertama dihancurkan mata saya dulu,” ungkapnya.

 

PELAKU MASIH BURON

Hingga kini, TH masih dalam pelarian. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes yaitu Hendra Rochmawan menyatakan pelaku terus berpindah-pindah lokasi dan berhasil melarikan diri setiap kali akan digerebek petugas. Laporan resmi sudah masuk ke Polda Jawa Barat sejak 12 Juni 2026 dengan nomor LP/B/1145/VI/2026.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, tim advokat Hotman 911 yang mendampingi keluarga korban menerima informasi yaitu terdapat dugaan korban lain di wilayah Garut yang mengalami perlakuan yang sama dari TH. Artinya ketika pelaku belum tertangkap, korban akan tetap bertambah.

 

RESPONS & TUNTUTAN HUKUM

Kasus ini mendapat reaksi keras dari banyak pihak. Ketua Komisi III DPR RI yaitu Habiburokhman menyebut perbuatan TH sebagai pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan meminta Kapolrestabes Bandung serta Kapolda Jawa Barat bergerak cepat agar pelaku tertangkap.

 

Dari sisi hukum, anggota Komisi III DPR lainnya, yaitu Abdullah meminta TH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan.

 

PENUTUP – SUARA KORBAN

Di tengah kondisi fisik yang berat, YTR tidak diam. Melalui sambungan telepon, ia menyuarakan keinginannya: "Saya ingin dia segera ditangkap. Saya ingin dia merasakan hukuman yang setimpal." Ia juga masih menyimpan harapan untuk bisa melihat lagi dan bekerja membantu orang tuanya.

 

Kasus YTR bukan sekadar cerita pilu satu perempuan. Ini cerminan betapa kekerasan dalam relasi intim bisa berlangsung lama, tersembunyi, dan tidak terdeteksi bahkan oleh orang-orang terdekat sekalipun.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

0821-1328-0449

0856-9480-4328

LBH Proaktif

LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi Sekarang

© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

```