Tim Humas YLBH PRO AKTIF 23 Jun 2026
Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Dan inilah yang dialami oleh saudari YTR yang berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga disekap dan disiksa oleh pacarnya sendiri, yaitu Taufik Hidayat (TH) berusia 30 tahun, mulai dari 2023 sampai 2026. Korban baru ditemukan setelah keluarga korban mendapatkan pesan WhatsApp dari orang tak dikenal pada tanggal 10 Juni 2026, yang memberitahukan bahwa YTR sedang dirawat di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
KONDISI KORBAN
Ketika ditemukan, kondisi YTR sangat memprihatinkan. Korban
mengalami luka di kepala yang penuh dengan nanah, wajah hancur, bibir rusak, seluruh
tubuhnya telah penuh dengan sundutan rokok, dan kaki yang dibacok. Yang paling
memprihatinkan, korban divonis mengalami kebutaan permanen akibat penganiayaan
yang terjadi selama bertahun-tahun.
Kakak ipar korban, yaitu Melanie mengungkapkan bahwa
kata pertama yang diucapkan oleh YTR ketika ditemukan keluarganya adalah
permintaan maaf. Kondisi korban masih sulit berkomunikasi, tapi saat ini sudah
bisa sedikit demi sedikit berbicara.
KRONOLOGI SINGKAT & MOTIF
Kasus ini berawal ketika YTR berkenalan dengan TH di
sebuah konser musik pada tahun 2023. Hubungan keduanya awalnya berjalan baik,
TH bahkan sempat dikenalkan ke keluarga korban. Namun, menurut kakak korban
yaitu Afif, pelaku mulai menunjukkan perubahan setelah seluruh tabungan dan
aset korban habis dikuras. Motor, HP, laptop, perhiasan emas, tabungan BPJS
Ketenagakerjaan, hingga akun paylater korbanpun semuanya dibobol oleh TH. Setelah
itu, penyiksaan fisik mulai terjadi, mulai dari pukulan tangan hingga pemukulan
menggunakan kursi dan helm.
Dalam kesaksiannya, YTR mengaku matanya mulai dirusak
sejak sebulan pertama ketika ia mengenal TH. “Yang pertama dihancurkan mata
saya dulu,” ungkapnya.
PELAKU MASIH BURON
Hingga kini, TH masih dalam pelarian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes yaitu Hendra Rochmawan menyatakan pelaku
terus berpindah-pindah lokasi dan berhasil melarikan diri setiap kali akan digerebek
petugas. Laporan resmi sudah masuk ke Polda Jawa Barat sejak 12 Juni 2026
dengan nomor LP/B/1145/VI/2026.
Yang lebih mengkhawatirkan, tim
advokat Hotman 911 yang mendampingi keluarga korban menerima informasi yaitu
terdapat dugaan korban lain di wilayah Garut yang mengalami perlakuan yang sama
dari TH. Artinya ketika pelaku belum tertangkap, korban akan tetap bertambah.
RESPONS & TUNTUTAN HUKUM
Kasus ini mendapat reaksi keras dari
banyak pihak. Ketua Komisi III DPR RI yaitu Habiburokhman menyebut perbuatan TH
sebagai pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan meminta Kapolrestabes
Bandung serta Kapolda Jawa Barat bergerak cepat agar pelaku tertangkap.
Dari sisi hukum, anggota Komisi III
DPR lainnya, yaitu Abdullah meminta TH dijerat dengan pasal berlapis mulai dari
penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam
proses penyidikan.
PENUTUP – SUARA KORBAN
Di tengah kondisi fisik yang berat,
YTR tidak diam. Melalui sambungan telepon, ia menyuarakan keinginannya:
"Saya ingin dia segera ditangkap. Saya ingin dia merasakan hukuman yang
setimpal." Ia juga masih menyimpan harapan untuk bisa melihat lagi dan bekerja
membantu orang tuanya.
Kasus YTR bukan sekadar cerita pilu
satu perempuan. Ini cerminan betapa kekerasan dalam relasi intim bisa
berlangsung lama, tersembunyi, dan tidak terdeteksi bahkan oleh orang-orang
terdekat sekalipun.
Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat
0821-1328-0449
0856-9480-4328
LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Konsultasi Sekarang© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.