Tim Humas YLBH PRO AKTIF 26 Jun 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, yaitu Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hingga Rp11 miliar. Hingga kini Welly masih menempati jabatannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal komitmen pemerintah daerah dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam
penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Dugaan korupsi
terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025. Penyidik
menduga ia terlibat dalam penerimaan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi karena pembayaran
honorarium Tenaga Harian Lepas tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya
sudah berakhir. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11 miliar.
Proses Hukum
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya
menetapkan Welly sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Penetapan dilakukan
ketika penyidik telah menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti
yang cukup. “Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini
setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan
gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ucap Kabid Humas
Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.
Meskipun demikian, proses hukum belum sepenuhnya
berjalan. Hingga kini Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan
penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Polda Lampung
juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di
kasus ini.
Kontroversi: Tersangka yang Masih
Menjabat
Yang menjadi perbincangan publik bukan hanya besarnya
dugaan kerugian negara, tetapi fakta bahwa Welly masih aktif menjabat sebagai
Sekda Lampung Tengah walaupun telah berstatus tersangka. Plt Bupati Lampung
Tengah, I Komang Koheri, menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan ASN
serta asas praduga tak bersalah. “Kita serahkan karena dalam pemerintahan ada
aturan yang harus dijalankan dan juga asas praduga tak bersalah. Sampai saat
ini surat penetapan tersebut belum kami terima. Jadi kami masih menunggu
perkembangan lebih lanjut, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah
provinsi," ujar Komang, pada Kamis (25/6/2026).
Pernyataan itu memang mengacu pada mekanisme hukum
yang berlaku, seorang ASN tidak serta-merta dapat diberhentikan hanya karena
berstatus tersangka. Namun di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan:
apakah seorang pejabat yang sedang dalam proses penyidikan korupsi masih dapat
menjalankan fungsi pemerintahan yang menyangkut kepentingan publik?
Penyidikan Berlanjut
Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan tersebut
masih berlanjut. Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga membuka
kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam dugaan praktik honorer
fiktif tersebut, dan akan memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga kini publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum, apakah Welly segera diperiksa, ditahan, dan apakah akan ada tersangka baru yang menyusul. Sementara itu, kursi Sekda Lampung Tengah masih diduduki oleh seseorang yang oleh hukum sudah dinyatakan patut diduga melakukan korupsi.
Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat
0821-1328-0449
0856-9480-4328
LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Konsultasi Sekarang© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.