Tersangka Korupsi Rp11 Miliar, Sekda Lampung Tengah Masih Menjabat

Tim Humas YLBH PRO AKTIF    26 Jun 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, yaitu Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara hingga Rp11 miliar. Hingga kini Welly masih menempati jabatannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik soal komitmen pemerintah daerah dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Duduk Perkara

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Dugaan korupsi terjadi ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada periode 2024-2025. Penyidik menduga ia terlibat dalam penerimaan 387 tenaga honorer yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif.

 

Dugaan penyimpangan tersebut terjadi karena pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas tetap dipaksakan meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp11 miliar.

 

Proses Hukum

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akhirnya menetapkan Welly sebagai tersangka pada 19 Juni 2026. Penetapan dilakukan ketika penyidik telah menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. “Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," ucap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.

 

Meskipun demikian, proses hukum belum sepenuhnya berjalan. Hingga kini Welly belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan penyidik masih menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Polda Lampung juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di kasus ini.

 

Kontroversi: Tersangka yang Masih Menjabat

Yang menjadi perbincangan publik bukan hanya besarnya dugaan kerugian negara, tetapi fakta bahwa Welly masih aktif menjabat sebagai Sekda Lampung Tengah walaupun telah berstatus tersangka. Plt Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada aturan ASN serta asas praduga tak bersalah. “Kita serahkan karena dalam pemerintahan ada aturan yang harus dijalankan dan juga asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini surat penetapan tersebut belum kami terima. Jadi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah provinsi," ujar Komang, pada Kamis (25/6/2026).

 

Pernyataan itu memang mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku, seorang ASN tidak serta-merta dapat diberhentikan hanya karena berstatus tersangka. Namun di sisi lain, kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah seorang pejabat yang sedang dalam proses penyidikan korupsi masih dapat menjalankan fungsi pemerintahan yang menyangkut kepentingan publik?

 

Penyidikan Berlanjut

Polda Lampung menegaskan bahwa penyidikan tersebut masih berlanjut. Selain mendalami peran tersangka, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut serta dalam dugaan praktik honorer fiktif tersebut, dan akan memastikan pemulihan kerugian negara dalam kasus ini.

 

Hingga kini publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum, apakah Welly segera diperiksa, ditahan, dan apakah akan ada tersangka baru yang menyusul. Sementara itu, kursi Sekda Lampung Tengah masih diduduki oleh seseorang yang oleh hukum sudah dinyatakan patut diduga melakukan korupsi.

← Kembali ke Berita

Hubungi Kami

Perum Green Lakeside F/25,
RT 017 RW 011,
Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari,
Kabupaten Karawang, Jawa Barat

0821-1328-0449

0856-9480-4328

LBH Proaktif

LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang hadir sebagai lembaga bantuan hukum yang berkomitmen memberikan konsultasi hukum, pendampingan, advokasi, mediasi, dan edukasi hukum kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Konsultasi Sekarang

© 2026 LBH Proaktif Cabang Kabupaten Karawang . Seluruh Hak Cipta Dilindungi.

```